Beredar di media sosial, artis Citayam Fashion Week dibubarkan polisi karena menghalangi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Terdapat tiga orang berdiri termasuk Jeje di tengah-tengah zebra cross, tiba-tiba polisi menggeser mereka untuk segera pindah antara ada kendaraan di belakang akan melintas.
Disebutkan dalam narasi video bahwa pembubaran itu terjadi pada Minggu, (24/7/2022). Jeje beserta dua orang yang menggunakan kostum terlihat berdiri di tengah zebra cross.
Aksi Citayam Fashion Week yang menggunakan zebra cross itu sontak menciptakan kemacetan. Lantaran saat mereka beraksi, para pengendara roda dua dan roda empat juga sempat terhenti.
Mengantisipasi kemacetan yang timbul di zebra cross 'Citayam Fashion Week' Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di lokasi. Polisi akan melakukan penjagaan dan pengamanan terhadap warga di lokasi.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggungjawab keamanan bekerja sama dengan Pemda DKI dalam hal ini Satpol PP kita akan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang ke sana. Kemudian juga kita harapkan dengan keberadaan petugas di sana sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Advertisement
Zulpan juga mengimbau warga di Citayam Fashion Week agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk ketertiban lalu lintas.
"Tetapi kita harapkan mari kita jaga bersama agar menjadi suatu kawasan yang tentunya bisa juga menjadi sesuatu yang dibanggakan dari Kota Jakarta," jelas Zulpan.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross menyalahi aturan yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka perbuatan itu sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum ya harus dilarang dong. Jangan dibilang tidak ada larangan," ucap Edison kepada detikcom.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena potensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Tegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Jangan setelah ada korban baru saling tuding," katanya.
0 Response to "Minggir-minggir! Terekam Jeje Slebew Digeser Polisi Gegara Ngonten di Zebra Cross"
Posting Komentar